Ringkasan:
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menegaskan tekad pemerintah untuk menghentikan praktik judi online di Indonesia. Dalam setahun terakhir, Kementerian Kominfo telah memutus akses lebih dari 2,5 juta konten judi online. Pemerintah juga membentuk Satgas Cyber Crime dan Judi Online untuk memperkuat upaya pemberantasan.
Detail Siaran Pers:
-Nomor: 439/HM/KOMINFO/07/2024
-Tanggal: Jumat, 19 Juli 2024
- Judul: Judi Online Tak Bisa Ditolerir, Menteri Budi Arie: Saatnya Hentikan!
Praktik judi online yang semakin masif menjadi tantangan besar bagi masyarakat Indonesia. Pemerintah terus melakukan berbagai langkah dan kebijakan strategis untuk melindungi masyarakat, mulai dari pencegahan hingga pemberantasan.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan:"Judi online sudah merusak ke semua sendi kehidupan. Karena itulah, ini sudah tidak bisa lagi ditolerir sehingga menurut hemat kami saatnya kita harus menghentikan judi online di Indonesia."
Beberapa poin penting dari siaran pers ini:
1. Dampak judi online telah merambah ke berbagai sektor, termasuk perusahaan swasta dan instansi pemerintah.
2. Data PPATK menunjukkan keterlibatan oknum dari berbagai lembaga negara dalam aktivitas judi online.
3. Selama periode Juli 2023 - Juli 2024, Kementerian Kominfo telah memutus akses terhadap 2.552.749 konten judi online.
4. Pembentukan Satgas Cyber Crime dan Judi Online RI-1 (Report and Investigation) sebagai upaya kolaboratif dalam memberantas judi online dan kejahatan siber.
Menteri Budi Arie mengapresiasi inisiatif pembentukan satuan tugas ini dan menekankan pentingnya dukungan dari seluruh pemangku kepentingan dalam upaya pemberantasan judi online.
